Pernikahan adalah tali perekat terkuat yang menyatukan antara dua insan yang saling mencintai. Begitu kuatnya, sampai-sampai menjadikan dua insan yang berbeda seakan menyatu. Menyatu dalam urusan rasa, duka, suka, cita-cita, harta dan lainnya. Begitu eratnya hubungan mereka sampai-sampai berbagai batasan personal antara mereka seakan sirna. Mereka bahu-membahu membangun bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Kebahagian suami adalah kebahagian istri, dan sebaliknyapun juga demikian, kebahagiaan istri adalah sumber kebanggaan suami.
Eratnya hubungan antara suami istri ini mengaburkan berbagai batasan hak-hak antara mereka. Akibatnya, dalam banyak kasus, anda kesulitan untuk memisahkan antara harta milik suami dari hak milik istri. Masalah menjadi muncul ke permukaan, tatkala salah satu dari mereka meninggal dunia atau mereka bercerai.
Untuk menyelesaikan masalah ini, biasanya masyarakat kita menempuh tradisi gono-gini, yaitu membagi sama rata seluruh harta yang dimiliki sejak awal pernikahan.
⚉ Mengenal Harta Gono-gini.
Yang dimaksud dengan ‘harta gono-gini (harta bersama)’ yaitu semua harta yang diperoleh selama pernikahan. Dengan demikian, semua harta yang diperoleh atas jerih payah suami bersama istri atau oleh suami seorang diri secara hukum positif dihukumi sebagai harta bersama. Demikianlah penjabaran harta bersama yang termaktub pada pasal 35, dari UU Perkawinan No 1, thn 1974. Karena harta tersebut dianggap milik bersama maka konsekwensinya :
A) suami atau istri tidak dapat menjual, atau menggadaikan atau menghibahkan harta ini semaunya sendiri, tanpa restu dari pihak kedua, sebagaimana termaktub pada pasal 36 dari Undang-undang Perkawinan.
B) Apabila tali perkawinan antara mereka putus karena perceraian, maka menurut Undang-Undang ini, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, sebagaimana ditegaskan ada pasal 37. Dan pada penjelasan pasal 37, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hukumnya masing-masing”mencakup hukum agama, adat dan lainnya. Pada kenyataannya, banyak dari kaum muslimin yang memilih hukum adat untuk menyelesaikannya.
⚉ Tinjauan Syari’at Harta Gono-gini.
Harta gono-gini adalah istilah baru yang belum pernah disebut dalam literatur klasik Islam. Bahkan sebaliknya, berbagai data yang ada mengisyaratkan tiadanya harta gono-gini. Berikut beberapa hukum syari’at yang dapat menjadi petunjuk kuat bahwa Islam tidak mengenal istilah “harta bersama/gono-gini” .
1. Mas kawin sepenuhnya milik istri.
Dengan tegas Al Qur’an menjelaskan bahwa mas kawin adalah sepenuhnya milik istri dan tidak halal bagi suami untuk mengambilnya kecuali atas kerelaan istrinya.
(وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا)
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” [An Nisa’ 4]
Al Qur’an juga mengharamkan atas suami untuk mengambil kembali mas kawin yang telah ia berikan kepada istrinya, walau keduanya telah berpisah dengan perceraian:
)وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلاَ تَأْخُذُواْ مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً(
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?” [An Nisa’ 20]
2. Kewajiban nafkah atas suami.
Diantara bukti nyata bahwa secara syari’at harta istri terpisah dari harta suami ialah kewajiban nafkah atas suami terhadap istrinya.
Pada suatu hari sahabat Mu’awiyah Al Qusyairi bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Ya Rasulullah, apakah hak-hak istri yang kita tunaikan ?’ Beliau menjawab:
(أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ(
Engkau memberinya makan bila engkau memiliki makanan, memberiya pakaian bila engkau memiliki pakaian. Dan janganlah engkau memukul wajahnya, mencelanya dengan mengatakan: ‘semoga Allah menjelekkan wajahmu’, dan janganlah engkau mengucilkannya kecuali di dalam rumahmu sendiri.” [Riwayat Abu Dawud]
Anggapan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama masa pernikahan adalah milik berdua sama rata, bertentangan dengan kewajiban nafkah atas suami.
3. Istri berhak mengajukan gugatan hukum atas nafkahnya yang tertunda.
Hak istri atas nafkah dari suaminya telah jelas, bahkan bila suami tidak patuh hukum sehingga menelantarkan istrinya, maka istri berhak mengajukan gugatan hukum terhadap suaminya, baik gugatan cerai atau atau gugatan agar suaminya patuh hukum dengan memberi nafkah kepadanya tanpa syarat.
Suatu hari Hindun binti ‘Utbah istri Abu Sufyan mengadu kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rosulullah, sejatinya Abu Sufyan adalah lelaki pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali bila aku secara sembunyi-sebunyi dan tanpa sepengetahuannya mengambil sebagian hartanya. Apakah aku berdosa melakukan yang demikian itu ? Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ.
“Silahkan engkau mengambil dari hartanya dalam jumlah yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhanmu dan kebutuhah anak-anakmu.” [Muttafaqun ‘Alaih]
Dengan jelas, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menyebut harta Abu Sufyan adalah miliknya dan bukan milik bersama. Andai ada status harta gono-gini, niscaya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa harta Abu Sufyan adalah harta milik Hindun juga.
4. Suami miskin, berhak menerima zakat istrinya.
Dikisahkah bahwa Zaenab istri sahabat Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam tentang rencananya menyalurkan sedekah wajibnya kepada suaminya yang miskin. Menanggapi pertanyaan ini, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( نعم لها أجران أجر القرابة وأجر الصدقة ) متفق عليه
“Iya, itu dapat dapat menggugurkan kewajibannya, dan ia mendapat dua pahala; pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” [Muttafaqun ‘alaih]
Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama’ menyatakan bahwa seorang istri yang kaya dapat menyalurkan zakatnya kepada suaminya yang miskin. (Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 2/545 & Subulus Salam oleh As Shan’any 2/143).
Andai ada system gono-gini pada hubungan suami dan istri, niscaya suami secara otomatis turut menjadi kaya, bila istri kaya, dan demikian pula sebaliknya.
5. Adanya hukum waris antara suami istri.
Allah ‘Azza wa Jala menegaskan hal ini pada ayat berikut:
(وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ)
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” [An Nisa’ 12]
Berbagai hukum di atas dan lainnya menjadi bukti nyata bahwa status gono gini cacat secara syari’at, wallahu Ta’ala a’alam bisshowab.
Lalu bagaimana solusinya ?
Kaburnya batasan harta suami istri dalam banyak kasus menjadi biang perseteruan dan persengketaan panjang antara anggota keluarga, terutama tatkala salah satu dari mereka meninggal dunia atau mereka bercerai.
Kasus perebutan hak waris, dan silang klaim antara anggota keluarga tidak dapat dielakkan. Kondisi ini tentu tidak baik bagi keharmonisan keluarga dan bahkan dapat menjadi jurang pemisah dan pemutus hubungan kekeluargaan.
Budaya penyelesaian masalah melalui metode gono-gini, yang kurang sesuai dengan aturan syari’at dan terbukti dalam banyak kasus, tidak dapat menyelesaikan masalah, bahkan menambah runyam permasalahan.
Kondisi ini menjadi semakin parah dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat tentang hukum syari’at, akibatnya suami dan istri tidak ada kesadaran untuk mengenali hartanya masing-masing, dan tidak pula ada kesadaran untuk membuat alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk bagi ahli warinya mereka kelak.
Biasanya, kesadaran baru muncul setelah terjadi sengketa atau perceraian. Namun tentunya kesadaran yang telat datangnya ini tidak banyak berguna; mengingat dalam kondisi semacam ini kedua belah pihak kesulitan untuk menelusuri status kepemilikan seluruh harta kekayaan yang ada.
Untuk mengurai kebuntuan status seperti dalam kondisi ini, maka secara syari’at anda harus mengenali tingkat kontribusi keduanya dalam kepemilikan harta yang dianggap sebagai “harta gono-gini”.
1) Istri tidak memiliki kontribusi
Pada kondisi semacam ini, istri sama sekali tidak berhak mengajukan tuntutan harta gono-gini. Dan bila masalah mencuat karena perceraian, maka istri hanya berhak mendapatkan mut’ah (pemberian sebagai bentuk penghargaan), sebagaimana disebutkan pada ayat berikut:
(وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ)
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah yang sewajarnya, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” [Al Baqorah 241]
Adapun bila masalah ini muncul karena kematian suami, maka istri hanya berhak mendapatkan bagian dari warisan, sebagaimana yang ditegaskan di atas. Demikian pula halnya bila yang meninggal dunia adalah istri, maka suami hanya berhak mendapatkan bagian dari warisannya.
2) Istri atau suami berkontribusi dalam kepemilikan harta.
Pada kondisi semacam ini, maka sebatas yang saya ketahui hanya ada satu solusi yang sejalan dengan syari’at, yaitu dengan menempuh jalur musyawarah untuk mencapai kata mufakat atau kompromi kekeluargaan (as shulhu).
Demikianlah solusi Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan kasus serupa, yaitu sengketa kepemilikan harta yang masing-masing pihak telah kehilangan alat bukti.
Ummu Salamah mengisahkan: “Suatu hari ada dua lelaki yang bersengketa perihal harta warisan datang menjumpai Rosulullah sholllalllahu ‘alaihi wa sallam . Keduanya sama-sama mengajukan klaim yang tidak didukung oleh alat bukti.
Sebelum Nabi sholllalllahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, beliau terlebih dahulu memberikan petuah kepada mereka:
)إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَىَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِىَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ بِشَىْءٍ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ(
‘Sejatinya aku adalah manusia biasa, sedangkan kalian berdua mengangkat persengketaan kalian kepadaku. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih mahir dibanding lawannya dalam mengutarakan alasan. Dan berdasarkan keterangannya, aku membuat keputusan yang memenangkan klaimnya. Maka barang siapa yang aku menangkan klaimnya, sehingga aku memberinya sebagian dari hak saudaranya, maka hendaknya ia tidak mengambilnya walau hanya sedikit. Karena sejatinya dengan itu aku telah memotongkan sebongkah api neraka untuknya.’
Mendengar petuah ini, kedua sahabat tersebut menangis, dan masing-masing berkata: ‘Bila demikian, maka lebih baik aku merelakan hakku untuknya.’
Mengetahui bahwa di hati kedua orang yang pada awalnya bersengketa ini telah tumbuh kesadaran hukum, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَمَّا إِذْ فَعَلْتُمَا مَا فَعَلْتُمَا فَاقْتَسِمَا وَتَوَخَّيَا الْحَقَّ. ثُمَّ اسْتَهِمَا ثُمَّ تَحَالاَّ.
‘Bila kalian berdua telah mengikrarkan yang demikian ini, maka silahkan kalian berdua membagi harta yang kalian perselisihkan, dan upayakan dengan maksimal agar pembagiannya benar. Selajutnya masing-masing dari kalian memaafkan saudaranya.’” [Abu Dawud].
Inilah solusi jitu yang dapat ditempuh guna menyelesaikan kebuntuan dalam masalah seperti ini.
Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik, dan semoga menambah hazanah keilmuan anda. Wallahu Ta’ala a’alam bisshowab.
Semoga bermanfaat.
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى.
Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.